Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Benih Lobster Rp 17 Miliar, Polisi Ringkus WN Singapura dan WNI

Kompas.com - 12/07/2019, 07:32 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang warga negara Singapura dan tiga warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan benih lobster.

Keempatnya terdiri dari MTCCF alias Atan (44), H bin Ahmad (50), BC (47), dan warga Singapura yang berinisial TCYK (29).

BC dan TCYK ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus Atan dan H bin Ahmad yang telah diringkus sebelumnya pada 2 Juli 2019 di daerah Jambi.

"Karena tanggal 5-6 kita ke Batam dan melakukan penangkapan pada dua lagi tersangka, yaitu Bagyo Chandra dan Teng, ini sebagai manager dan juga sebagai pendana," ujar Kepala Subdirektorat 4 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Parlindungan Silitonga di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 113.412 Benih Lobster ke Singapura

Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya.

Dalam kasus ini, tersangka BC yang merupakan WNI juga punya status sebagai permanent resident (PR) di Singapura.

Polisi Indonesia tidak memiliki kewenangan di Singapura. Oleh karena itu, Parlindungan mengatakan, aparat menggunakan strategi dengan mengundang keduanya sehingga ditangkap di Batam.

"Kita pancing kedua tersangka yang ada di Singapura untuk bisa datang ke Indonesia, tetutama di Batam, dengan membawa 2 tersangka tadi. Kita ke sana melakukan penekanan untuk bisa mengundang, ternyata kita berhasil," kata dia.

Ada 113.412 ekor benih lobster dengan total kerugian negara sekitar Rp 17 miliar. Benih lobster tersebut kini sudah dilepasliarkan.

Baca juga: Penyelundupan 113.300 Benih Lobster ke Singapura Gagal, 2 Pemiliknya Kabur

Dari para pelaku, polisi menyita ratusan ribu benih lobster, dua buah kendaraan, sebuah buku tabungan atas nama Atan, dan empat unit telepon genggam.

Para tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman maksimal bagi pelaku adalah 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com