Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Gerindra, Kuasa Hukum Sebut Permohonan ke MA Diketahui Prabowo-Sandi

Kompas.com - 11/07/2019, 10:30 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Nicholay Aprilindo membantah dirinya mengajukan permohonan sengketa administrasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MA) tanpa sepengetahuan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Nicholay mengatakan, permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang ia daftarkan untuk kedua kali pada 3 Juli 2019 tersebut berdasarkan surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga.

"Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 03 Juli 2019 dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Nicholay menjelaskan, dirinya bersama Hidayat Bostam telah diberikan kuasa oleh Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan permohonan sengketa.

Kuasa diberikan melalui surat bermeterai yang ditandatangani Prabowo dan Sandiaga pada 27 Juni 2019.

Penandatanganan surat kuasa tersebut juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo.

"Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas meterai Rp 6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Geridra," kata Nicholay.

Baca juga: MA Sebut Permohonan Prabowo-Sandi Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan sengketa administrasi yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

Menurut dia, permohonan sengketa itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui permohonan sengketa itu.

Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi di MA

Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Permohonan sengketa terkait pelanggaran administrasi pemilu pernah diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga pada 15 Mei 2019.

Baca juga: MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pemilu

Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

Kompas TV Sikap sejumlah partai politik, akan arah politiknya lima tahun ke depan, belum final.Kekuatan oposisi sebagai penyeimbang terhadap partai-partai pendukung Prabowo-Sandi, tetap dibutuhkan. Tapi tak dimungkiri, godaan masuk pemerintahan berhembus kencang.Lantas siapa yang akan bertahan mengisi posisi oposisi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com