JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial LES (55). Dia diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebut Partai Komunis Indonesia (PKI) dilegalkan oleh Pemerintah.
Menurut polisi, LES menyebarkan hoaks tersebut sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.
LES diringkus polisi di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 5 Juli 2019.
"Tujuan tersangka memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke Whatsapp grup adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu paslon presiden," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7/2019).
Hoaks berbentuk video itu disertai dengan narasi berupa "ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA”. Video itu tampak menampilkan gambar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sebuah tayangan televisi.
LES menyebarkannya ke sebuah grup di aplikasi WhatsApp bernama "JOGLO SEMAR GUGAT" menggunakan akunnya dengan nama Lutfhie Eddy.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Sebarkan Hoaks soal Istana Legalkan PKI
Selain itu, ia juga menggunakan akun Facebook miliknya dengan nama yang sama untuk menyebarkan hoaks tersebut.
Dari tersangka, polisi menyita sebuah telepon genggam dan sebuah sim card.
LES dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Ancaman maksimal bagi pelaku adalah enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.