JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menangkap seorang penyebar hoaks yang menyatakan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) dilegalkan oleh pemerintah.
Tersangka dengan inisial LES (55) diringkus polisi di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 5 Juli 2019.
"Tersangka menyebarkan atau mengirimkan postingan melalui akun WhatsApp miliknya atas nama Lutfhie Eddy," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7/2019).
Hoaks itu disertai dengan narasi berikut: "ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA”.
Pesan itu disebar ke sebuah grup di aplikasi WhatsApp bernama "JOGLO SEMAR GUGAT".
Baca juga: Mengapa Hoaks soal Audrey Yu Cepat Tersebar? Ini Kata Pengamat Medsos
Selain itu, ia juga menyebarkan hoaks itu melalui akun Facebook miliknya dengan nama yang sama.
Dalam unggahan di akun Facebook, LES menyertakan narasi berbunyi:
"DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!."
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah telepon genggam dan sebuah SIM card.
Tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Ancaman maksimal bagi pelaku adalah enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.