Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hakim MK Tegur Partai Garuda yang Belum Serahkan Alat Bukti...

Kompas.com - 10/07/2019, 12:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Kuasa Hukum Partai Garuda dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Arief menegur Partai Garuda, yang dalam perkara ini bertindak sebagai pemohon, karena yang bersangkutan belum juga menyerahkan alat bukti perkara.

Padahal, dalam keterangan yang diberikan di awal persidangan, pemohon mengaku telah menyerahkan alat bukti.

"Saudara belum memasukan bukti fisiknya ya? Baru daftar (alat bukti)-nya saja?" tanya Hakim Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 9 Provinsi, Salah Satunya DKI

"Hari ini kita masukin (alat buktinya)," jawab Kuasa Hukum Partai Garuda Saleh Kabakoran.

"Lha kok hari ini, katanya sudah (dimasukan)," tanya Arief lagi.

Saleh kemudian mengaku pihaknya terkendala keterbatasan akses untuk membawa alat bukti dari NTT ke MK. Oleh karenanya, ia meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memasukan alat bukti hari ini.

Baca juga: KPU akan Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK Senin Pekan Depan

Saleh mengatakan, alat bukti tersebut sudah dibawa pihaknya ke Gedung MK untuk diserahkan.

"Ya udah sekarang serahkan buktinya. Karena bukti ini harus diverifikasi dan disahkan. (Alat bukti perkara) yang lain sudah ada di sini, kenapa baru diserahkan sekarang. Kan mempersulit persidangan," ujar Arief.

Saleh kemudian menambahkan bahwa ada alat bukti baru yang akan diserahkan ke MK Kamis (11/7/2019) besok.

Baca juga: Caleg Gerindra Minta MK Diskualifikasi Rekan Satu Partainya

Atas keterangan pemohon ini, Arief kembali memberikan teguran. Sebab, menurut aturan, alat bukti harus diserahkan sebelum persidangan selesai.

"Kemarin pada sidang pertama sudah ditentukan sebelum akhir persidangan akan disahkan bukti yang telah diverifikasi. Kalau masih ada tambahan bukti diserahkan sejak awal untuk diverifikasi," ujar Arief.

"Kalau saudara mundur besok, kapan menyerahkannya lagi. Kan repot. Tak bisa Anda menyerahkan besok, apalagi saudara menyerahkan yang mestinya sudah diserahkan pada waktu menyerahkan permohonan baru sampai sekarang," sambungnya.

Arief meminta kepada pemohon untuk memahami mekanisme hukum acara persidangan.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com