JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengirimkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tahapan Pilkada 2020 ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rancangan ini dikirim untuk selanjutnya diundangkan.
"Kalau sudah disempurnakan, akan kita kirim ke Kemenkumham," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
KPU sebelumnya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. Melalui rapat tersebut, KPU mendapat sejumlah masukan terkait rancangan PKPU Pilkada.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Minta KPU Persingkat Masa Kampanye Pilkada 2020 Jadi 60 Hari
Arief mengatakan, pihaknya bakal mempertimbangkan masukan dari DPR, sebelum nantinya membawa rancangan PKPU Pilkada ke Kemenkumham.
"Nanti saya rapikan dulu apakah yang menjadi masukan DPR kemarin ada yang perlu dirapikan atau enggak," ujar Arief.
Namun demikian, Arief belum dapat memastikan kapan pihaknya akan mengirimkan rancangan PKPU Pilkada.
Baca juga: Bawaslu Sebut Penerapan E-rekapitulasi di Pilkada 2020 Tak Bisa Buru-buru
Untuk diketahui, sebanyak 270 wilayah di Indonesia akan menggelar Pilkada 2020. Jumlah ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia, meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali Kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
KPU mengusulkan pemungutan suara Pilkada digelar pada 23 September 2020. Komisi II DPR RI untuk sementara menyepakati usulan tersebut.
"(Disepakati) tanggal 23 September," ujar Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).