JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, hingga hari ini Senin (8/7/2019), MA belum memutuskan kasasi yang diajukan terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.
Padahal, Selasa (9/7/2019) besok, adalah hari terakhir masa penahanan Syafruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sepertinya belum, karena tadi di webnya belum ada. Kalau sudah diputuskan, Insya Allah hari nya itu akan dipasang di web," kata Abdullah saat dihubungi, Senin (8/7/2019).
Baca juga: KPK Ajukan Kontra Kasasi Terhadap Syafruddin Temenggung dalam Kasus BLBI
Abdullah yakin majelis hakim mengetahui bahwa besok adalah hari terakhir masa penahanan Syafruddin. Namun, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari majelis hakim, terkait jadwal diputuskannya kasasi Syaifudin Arsyad.
"Iya, itu (besok terakhir penahanan) sudah diketahui oleh hakim pemeriksa perkara, saya yakin hakimnya sangat paham dalam perkara pidana. Kalau memang sudah ada (jadwal) langsung kita sampaikan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta MA segera memutuskan kasasi yang diajukan Syafruddin Temenggung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, MA perlu segera memutus kasasi karena masa penahanan Syafruddin akan berakhir pada Selasa (9/7/2019) besok.
"Besok pada tanggal 9 Juli 2019 masa penahanan untuk terdakwa untuk penahanan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung akan berakhir. Sehingga ada konsekuensi yang harapannya bisa kita cegah bersama, agar kalau belum ada putusan tentu saja besok bisa dibebaskan atau dikeluarkan demi hukum," kata Febri kepada wartawan, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Penahanan Terdakwa Kasus BLBI Berakhir Besok, KPK Minta MA Segera Putuskan Kasasi
Febri menuturkan, hal itu tidak perlu terjadi bilamana MA telah mengeluarkan putusan. Febri menyebut, memori kasasi yang diajukan oleh Syafruddin pun dianggap tak kuat oleh Penuntut Umum dari KPK.
Oleh karena itu, Febri mengatakan, KPK berharap agar MA menolak kasasi yang diajukan. Namun demikian, Febri menyebut KPK tetap menghormati dan mempercayai independensi dan imparsialitas pengadilan MA.