Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pelanggaran Kode Etik, KY Pantau Persidangan Pemilu

Kompas.com - 08/07/2019, 18:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) turut memantau jalannya persidangan pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik.

Komisioner KY, Sukma Violetta menyatakan pihaknya telah memantau persidangan terkait Pemilu 2019 di DKI Jakarta, Yogyakarta, Bangka Belitung, Sumatera Utara, dan selainnya.

"Sidang-sidang tersebut sengaja dipantau KY karena di dalamnya ada isu money politic dan penggunaan fasilitas negara yang melibatkan kepala daerah dan anggota DPRD," ujar Sukma di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Kecewa dengan Hakim, Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Mengadu ke KY

Sukma menambahkan, pemantauan persidangan pemilu juga menjadi langkah pencegahan bagi KY untuk memastikan para hakim bersikap independen dalam memutus, tanpa ada intervensi dari politisi yang berperkara.

Sukma mengatakan, KY telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari tingkat pusat hingga daerah, untuk memantau persidangan terkait Pemilu 2019.

Koordinasi tersebut dibutuhkan lantaran penanganan perkara terkait pemilu berlangsung singkat.

Baca juga: KY Belum Dapat Laporan Terkait Hakim yang Putuskan PK Baiq Nuril

Ia pun menambahkan, KY juga telah meninjau proses sebelumnya di Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) setempat terkait kasus-kasus kepemiluan yang disidangkan di pengadilan.

"Kami sudah punya info sebelumnya. Sudah berproses itu secara detail putusannya. Status seperti apa di Gakumdu, sementara Gakumdu akan beri putusan, kami sudah melakukan persiapan untuk pemantauan," ucap Sukma.

"Dan biasanya karena penanganan perkara pemilu itu waktunya terbatas jadi KY sudah bekerjasama dengan Bawaslu pusat maupun daerah dan menerima laporan sebelum perkara tersebut didaftarkan ke pengadilan," lanjut dia.

Kompas TV Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, mengaku prihatin atas tertangkapnya seorang hakim di Balikpapan oleh KPK. Hal ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum dan juga proses peradilan di Indonesia. Jaja pun meminta komitmen para hakim agar kejadian serupa tidak terulang lagi. #OTTHakim #HakimKenaOTT #HakimBalikpapan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com