Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumusan Pasal Pidana Terhadap Agama dalam RUU KUHP Masih Dapat Berubah

Kompas.com - 05/07/2019, 11:47 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumusan pasal dalam pasal-pasal pidana terhadap agama dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikritik sejumlah organisasi masyarakat sipil karena dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan diskriminasi.

Anggota Tim Panitia Kerja (Panja) DPR Arsul Sani menuturkan, pihaknya terbuka dengan setiap usulan rumusan pasal dari masyarakat terkait pembahasan RUU KUHP. Oleh sebab itu, ketentuan pasal=pasal tersebut masih dapat berubah.

"Masih memungkinkan (berubah). Itulah yang kami terbuka, draf usulannya seperti apa," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Pasal Agama dalam RUU KUHP Berpotensi Melegitimasi Diskriminasi dan Intoleransi

Arsul menjelaskan, draf RUU KUHP per 25 Juni 2019 merupakan rancangan draf yang disepakati dalam rapat tim perumus (Timus).

Dengan demikian, seluruh substansi pasal RUU masih dapat berubah dan dibahas kembali saat rapat Panja di tingkat komisi bersama pemerintah.

"Kan kesepakatan rapat di situ adalah yang kita sepakati itu di (rapat) Timus. Tapi kan boleh beda nanti di rapat tingkat Panja rapat pleno komisi, kan boleh," kata Arsul.

Baca juga: Komisi III: RUU KUHP Belum Dapat Disahkan pada Pertengahan Juli

Namun, Arsul menekankan bahwa DPR dan Pemerintah telah sepakat tindak pidana terhadap agama tetap diatur dalam RUU KUHP.

Maka, usulan yang dapat ditampung dalam rapat hanya soal perubahan rumusan pasal, bukan permintaan untuk meniadakan pasal tindak pidana terhadap agama.

"Silakan mana (usulan.perubahan) pasalnya. Tapi jangan berdebat soal enggak perlu ada pasal itu. Karena DPR dan pemerintah sepakat itu perlu ada sebagai politik hukum kita," tutur dia.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Delik Pidana terhadap Agama dalam RUU KUHP

Berdasarkan draf RUU KUHP hasil rapat internal pemerintah 25 Juni 2019, delik pidana terhadap agama diatur dalam enam pasal, yakni Pasal 313 hingga Pasal 318.

Keenam pasal itu diletakkan pada Bab VII dengan judul Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragam.

Namun, ketentuan delik pidana terhadap agama mendapat kritik dari Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan yang terdiri dari 11 organisasi masyarakat sipil.

Baca juga: Soal RUU KUHP, YLBHI: Agama Tak Dapat Jadi Subyek Hukum

Koalisi berpendapat, meskipun ada perkembangan baik terkait delik-delik keagamaan, masih ada pasal-pasal yang menimbulkan kekhawatiran apabila diberlakukan.

Mereka memandang pasal-pasal tentang agama tersebut justru semakin membuka ruang diskriminasi, konflik, dan melegitimasi tindakan intoleransi di tengah masyarakat.

Kompas TV Massa dari sejumlah organisasi, Sabtu (11/3) menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, meminta agar pembahasan RUU KUHP dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com