Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Perdagangan Beruang Madu, Beo, hingga Pelanduk Aru

Kompas.com - 03/07/2019, 23:25 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyelamatkan 26 satwa yang dilindungi dari tiga tersangka dugaan perdagangan satwa yang dilindungi melalui media sosial.

Ketiganya berinisial MUA alias G, KG, dan AM. Adapun MUA ditangkap di Kudus, Jawa Tengah, pada 20 Juni 2019. Pada hari yang sama, KG diringkus aparat di Jepara, Jawa Tengah.

Keesokkan harinya, pada 21 Juni 2019, polisi mengamankan AM di Pati, Jawa Tengah.

"Dari tiga tersangka ini, ada tersangka MUA, KG, dan AM. Yang kita amankan dari tersangka ini berupa satu ekor beruang madu, 15 ekor burung beo tiong emas, 5 ekor pelanduk aru dari daerah timur juga endemiknya," kata Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Aparat Gabungan Ungkap Kasus Penyelundupan 7 Satwa Dilindungi ke Malaysia

Polisi awalnya menerima laporan adanya transaksi jual-beli seekor beruang madu di sebuah terminal bus di Rembang.

Namun, tersangka berinisial S melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor beruang madu dan satu buah handphone milik saudara S yang terjatuh saat melarikan diri," ujar Adi.

Setelah mendalami telepon genggam yang ditemukan, polisi mengidentifikasi bahwa beruang itu milik tersangka MUA yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Polisi pun meringkus MUA.

Dari MUA, polisi menyita 15 ekor burung tiong mas atau beo, buku rekening, motor, dan uang tunai sebesar Rp 6 juta.

Lalu, polisi menemukan dan meringkus terduga pemilik satwa yang dilindungi lainnya, yaitu tersangka KG. Aparat kemudian menyita 15 ekor kanguru tanah dan sebuah telepon genggam.

Baca juga: Dilanda Kekeringan, Namibia Bakal Jual 1.000 Satwa Liar

Setelah melakukan pengembangan, aparat kembali meringkus AM. Sebanyak lima ekor burung yang terdiri dari beo dan nuri, dua buah telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 500.000 disita.

Para tersangka dikenakan Pasal 21 Ayat 2 huruf a jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman, maksimalnya penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com