Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Perdagangan Beruang Madu, Beo, hingga Pelanduk Aru

Kompas.com - 03/07/2019, 23:25 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyelamatkan 26 satwa yang dilindungi dari tiga tersangka dugaan perdagangan satwa yang dilindungi melalui media sosial.

Ketiganya berinisial MUA alias G, KG, dan AM. Adapun MUA ditangkap di Kudus, Jawa Tengah, pada 20 Juni 2019. Pada hari yang sama, KG diringkus aparat di Jepara, Jawa Tengah.

Keesokkan harinya, pada 21 Juni 2019, polisi mengamankan AM di Pati, Jawa Tengah.

"Dari tiga tersangka ini, ada tersangka MUA, KG, dan AM. Yang kita amankan dari tersangka ini berupa satu ekor beruang madu, 15 ekor burung beo tiong emas, 5 ekor pelanduk aru dari daerah timur juga endemiknya," kata Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Aparat Gabungan Ungkap Kasus Penyelundupan 7 Satwa Dilindungi ke Malaysia

Polisi awalnya menerima laporan adanya transaksi jual-beli seekor beruang madu di sebuah terminal bus di Rembang.

Namun, tersangka berinisial S melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor beruang madu dan satu buah handphone milik saudara S yang terjatuh saat melarikan diri," ujar Adi.

Setelah mendalami telepon genggam yang ditemukan, polisi mengidentifikasi bahwa beruang itu milik tersangka MUA yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Polisi pun meringkus MUA.

Dari MUA, polisi menyita 15 ekor burung tiong mas atau beo, buku rekening, motor, dan uang tunai sebesar Rp 6 juta.

Lalu, polisi menemukan dan meringkus terduga pemilik satwa yang dilindungi lainnya, yaitu tersangka KG. Aparat kemudian menyita 15 ekor kanguru tanah dan sebuah telepon genggam.

Baca juga: Dilanda Kekeringan, Namibia Bakal Jual 1.000 Satwa Liar

Setelah melakukan pengembangan, aparat kembali meringkus AM. Sebanyak lima ekor burung yang terdiri dari beo dan nuri, dua buah telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 500.000 disita.

Para tersangka dikenakan Pasal 21 Ayat 2 huruf a jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman, maksimalnya penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com