JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menjamin, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI tidak akan membuat Indonesia kembali seperti zaman Orde Baru.
Wiranto mengatakan, masa reformasi yang sudah berjalan baik selama 21 tahun ini tidak akan tiba-tiba berubah kembali ke masa Orde Baru hanya dengan keluarnya perpres tersebut.
"Enggak akan kembali ke Orba. Orba kan sistem yang menyeluruh. Sekarang kita sudah reformasi. Sudah berapa tahun ini? 21 tahun sudah kembali ke sana. Saya saksinya, enggak akan kembali ke sana," kata Wiranto di Jakarta Convention Center, Rabu (3/7/2019).
Seperti diketahui, Wiranto merupakan Panglima ABRI pada penghujung Orde Baru. Wiranto menjabat sejak dari 1998 hingga Oktober 1999.
Wiranto kemudian justru balik bertanya ke sejumlah pihak yang menunding terbitnya Perpres No 37/2019 sebagai bentuk kembalinya dwifungsi ABRI yang lekat dengan pemerintahan Orde Baru.
"Enggak akan kembali ke Orba. Yang kembali siapa? Saya balik tanya, alasannya apa? Indikasinya apa?" ujar Wiranto.
Baca juga: Adian Napitupulu: Kita Tidak Boleh Biarkan Kembali ke Orde Baru
Sebelumnya, pihak Istana juga telah menegaskan bahwa perpres tersebut tidak berkaitan dengan dwifungsi ABRI.
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, jabatan fungsional TNI yang dimaksud dalam perpres tersebut harus dibaca sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI.
"Ini lebih pengaturan internal TNI, seperti jabatan fungsional di LIPI selain jabatan struktural yang ada selama ini. Intinya, ini adalah bagian dari menghargai keahlian, keterampilan, dan pengetahuan yang beragam dari prajurit TNI yang belum mendapatkannya selama ini," kata Jaleswari, Senin (1/7/2019).
Dilansir dari laman resmi Sekretaris Kabinet, dalam perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.
Baca juga: Istana: Perpres Jabatan Fungsional TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI
Pejabat fungsional TNI yang dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.
Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.