JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan, 12.779 dari 29.526 anggota Polri yang wajib lapor belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini berdasarkan penelusuran ICW lewat situs elhkpn.kpk.go.id pada 2017-2018.
"Banyaknya anggota kepolisian yang tidak melaporkan LHKPN menunjukkan bahwa upaya melakukan reformasi di tubuh kepolisian dalam konteks pelaporan harta kekayaan jauh panggang dari api meskipun telah ada dasar hukumnya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers, Senin (1/7/2019).
Baca juga: Tingkat Kepatuhan LHKPN Pejabat Daerah di Maluku Rendah
Kurnia mengingatkan, pelaporan LHKPN merupakan salah satu agenda reformasi kepolisian yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Ia menuturkan, saat pertama dilantik, Tito mewajibkan jajarannya melaporkan LHKPN.
Hal itu dilakukan demi menekan potensi korupsi di tubuh Polri.
"Gagasan tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian yang ditandatangani pada 21 Juli 2017. Namun, aturan tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh anggota kepolisian," kata Kurnia.
Jika dipetakan berdasarkan daerah, kata Kurnia, terdapat jajaran Polda yang LHKPN-nya tidak tercantum. Misalnya di Polda Sumatera Utara, berdasarkan penelusuran ICW, wajib lapor LHKPN pada tahun 2017 di sana sebanyak 1.046 orang.
Baca juga: KPK: Belum Laporkan LHKPN, Wakil Rakyat Tak Dilantik
"Namun, dalam situs daring tersebut hanya 110 orang atau sekitar 10 persen yang dinyatakan telah melaporkan LHKPN. Ada lagi di Polda Sulawesi Tengah. Jumlah anggota yang dimiliki Polda tersebut sebanyak 294 orang. Namun, hanya tujuh orang yang LHKPN-nya teridentifikasi telah melaporkan," katanya.
Oleh karena itu, Kurnia berharap ke depan Polri bisa memprioritaskan perbaikan kepatuhan dalam pelaporan LHKPN.