Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Simpatisan Ormas sebagai Pembuat dan Penyebar Konten Hoaks

Kompas.com - 28/06/2019, 18:03 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pembuat dan penyebar konten berita hoaks serta ujaran kebencian berinisial AY (32).

AY yang merupakan simpatisan sebuah ormas di Indonesia ditangkap di kawasan Cibinong, Bogor, pada Selasa, 25 Juni 2019.

"(AY) kerap kali menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," ungkap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Ridwan Kamil: Orang Malas Membaca, Gampang Terpapar Hoaks

AY diketahui menyebarkan hoaks buatannya melalui tiga akun media sosial, yaitu @wb.official.id dan @officialwhitebaret di Instagram, serta akun channel youtube "Muslim Cyber Army".

Rickynaldo mengatakan, akun Instagram AY memiliki pengikut sekitar 20.000 akun yang telah mengunggah sebanyak 298 konten. Sementara, akun Youtube miliknya telah dibuat sejak Maret 2013 dengan total sekitar 4 juta viewers.

Beberapa contoh judul dari video yang diunggah AY misalnya, "JOKOWI WAJIB DIMAKZULKAN !!!" yang diunggah pada 27 April 2019 dan "MAHKAMAH KONSTITUSI TIDAK PEDULI KECURANGAN" yang diunggah pada 19 Mei 2019.

Baca juga: Catatan Polri, Kasus Terkait Hoaks Tahun Ini Meningkat Dibanding 2018

Dari AY, polisi menyita dua telepon genggam, satu laptop, kartu identitas, senjata tajam, serta sejumlah atribut ormas.

Atas perbuatannya, AY dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.

Ancaman hukuman bagi AY paling lama adalah 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kompas TV Polisi menangkap satu lagi tersangka penyebaran hoaks terkait server kpu yang disebut sengaja di setting untuk memenangkan salah satu pasangan calon Presiden ini merupakan tersangka ketiga yang diamankan pihak kepolisian terkait penyebaran hoaks server KPU. Apakah tertangkapnya WN artinya penyidikan kasus hoaks server KPU telah usai? Ataukah masih akan ada tersangka lain yang masih didalami pihak kepolisian? KompasTV akan membahasnya bersama Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com