JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong terjadinya rekonsiliasi usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019.
Semua pihak diminta untuk kembali bersatu dan melanjutkan pembangunan bangsa.
"Pasca-putusan MK ini, semua pihak dan selurun elemen bangsa harus bergeser ke agenda berikut yang jauh lebih penting yakni rekonsiliasi bangsa dan memikirkan keberlangsuangan kehidupan dan pembangunan negara ke depan," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2019).
Sebagai negara demokrasi yang berlandaskan hukum, Titi mengatakan, semua pihak yang terlibat dalam persidangan wajib untuk menerima dan menghormati putusan MK.
Baca juga: PDI-P: Rekonsiliasi Bukan Bagi-bagi Jabatan di Kabinet
Apalagi, putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan mengikat berdasar pada fakta dan bukti hukum yang sudah dipertimbangkan secara baik dan akuntabel.
Oleh karenanya, setelah putusan MK, seluruh elite diharapkan mampu mewujudkan agenda rekonsiliasi bangsa, baik sosial maupun politik.
"Kontestasi pemilu presiden sudah tuntas dan rekonsiliasi harus diarahkan untuk menghentikan pembelahan ditengah masyarakat dan pendukung sebagai dampak kontestasi pemilihan presiden," ujar Titi.
Namun demikian, agenda rekonsiliasi tidak boleh diartikan sempit sebatas ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan.
Menurut Titi, agenda rekonsialisasi justru dimaknai sebagai proses penghentian pertikaian dan ketegangan sosial di tengah masyarakat, yang ditandai ketulusan elite untuk legawa menerima hasil pemilu dan mengakui keterpilihan paslon yang ditetapkan KPU.
Seluruh elite 01 maupun 02, kata Titi, semestinya mendinginkan suasana dan sudah mulai bicara agenda ke depan.
Sudah saatnya para elite mengajak pendukungnya untuk berpartisipasi aktif mengawasi kerja-kerja para eksekutif dan legislatif terpilih.
"Sehingga publik merasa teryakinkan bahwa kepemimpinan terpilih memang punya komitmen untuk fokus membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi untuk semua kelompok secara inklusif dan terbuka," kata Titi.
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Pasca-putusan MK, Elite Diharapkan Wujudkan Rekonsiliasi Bangsa
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf akan ditetapkan sebagai persiden terpilih.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.