Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Rekonsiliasi, Politisi PPP Anggap Saksi 02 Tak Perlu Dilaporkan

Kompas.com - 26/06/2019, 17:28 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai perlu ada upaya meredam suasana panas yang tercipta selama pilpres, usai sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi nanti.

Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan tidak melaporkan saksi yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres.

Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf sebelumnya berniat melaporkan saksi 02 atas tuduhan kesaksian palsu dalam sidang itu.

"Rasanya tidak (perlu dilaporkan) karena menurut saya itulah bagian dari soft landing kita. Kalau gugatan itu misalnya sudah ditolak tapi kita masih persoalkan saksi-saksi itu, ya untuk apa juga?" ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: 40.000 Personel TNI-Polri Amankan Sidang Putusan MK Besok

Menurut Arsul, ini sesuai dengan pesan-pesan calon presiden Joko Widodo kepada tim suksesnya. Jokowi ingin ketegangan selama pilpres bisa turun setelah putusan MK dibacakan. Arsul menyebutnya dengan istilah soft landing.

"Atinya ibarat kaya pesawat terbang, ada turbulensi tapi kemudian kita mendaratnya itu dengan enak," ujar Arsul.

Arsul mengatakan rekonsiliasi merupakan bagian dari soft landing itu. Menurut dia, melaporkan saksi 02 justru tidak akan menciptakan rekonsiliasi itu.

"Saya enggak boleh bilang semua partai seperti itu wong saya belum ketemu dengan yang lain. Tapi posisi PPP jelas, sudah setelah putusan," ujar Arsul.

"Wong kalau benar (kesaksian palsu) juga enggak bisa ubah putusan apapun kok. Yang ada kita berantem terus soal itu. Mau sampai kapan?" tambah dia.

Baca juga: Jika Putusan MK Tolak Permohonan Prabowo, KPU Lakukan Penetapan 3 Hari Setelahnya

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan ada rencana dari direktoratnya untuk melaporkan salah satu saksi yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Ade mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu dengan TKN secara keseluruhan dan juga pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai principal dalam sengketa ini.

"Kami akan kaji tentunya kami koordinasi dan konsultasi khususnya kepada TKN dan principal kami karena mau enggak mau menyangkut persoalan principal," ujar Irfan di Jalan Cemara, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Saksi yang menurut Irfan telah menyampaikan keterangan palsu adalah Hairul Anas Suaidi, yang mengaku mengikuti pelatihan saksi TKN Jokowi-Ma'ruf. Hairul dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai saksi di sidang MK.

Dalam sidang, Hairul menyebut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko mempresentasikan materi dengan menggunakan slide yang salah satu isinya berjudul "kecurangan bagian dari demokrasi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com