Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Hakim PN Jaksel Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Sangat Berat

Kompas.com - 27/06/2019, 15:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo menganggap tuntutan 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berat bagi dirinya.

Hal itu disampaikan Iswahyu saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"Padahal di dalam perkara Tipikor lain yang uang suapnya mencapai miliaran rupiah ditambah sudah menikmati sehingga dituntut membayar uang pengganti namun tuntutan pidananya tidak seberat itu," kata Iswahyu.

Menurut Iswahyu, dirinya sama sekali tak mengetahui soal adanya kesepakatan uang terkait kepengurusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Iswahyu memandang kesepakatan itu justru dilakukan secara aktif oleh koleganya, hakim PN Jakarta Selatan Irwan dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Baca juga: Dua Hakim PN Jaksel Dituntut 8 Tahun Penjara

Akan tetapi, ia mengakui menerima uang sebesar Rp 90 juta dari Irwan.

"Kesalahan saya yang sangat fatal dan telah saya akui dan sangat saya sesali adalah menerima uang Rp 90 juta dari Terdakwa II Irwan. Hanya karena saya menghindari pertengkaran sehingga saya tidak tegas menolak menerima uang sejumlah Rp 90 juta tersebut," ujar dia.

Sambil menangis, Iswahyu menyinggung perjalanan karirnya sebagai hakim yang sudah berjalan hampir 31 tahun. Saat bertugas sebagai hakim, lanjut Iswahyu, dirinya juga harus meninggalkan keluarganya.

"Selama bertugas sebagai hakim yang selalu pindah tempat tugas, keluarga selalu saya tinggalkan di Kabupaten Magelang," ujar dia.

Iswahyu merasa tuntutan 8 tahun penjara tersebut tidak adil lantaran tuntutan itu sama dengan Irwan. Sebab, ia tak mengetahui atau ikut membahas kesepakatan uang yang dilakukan oleh M Ramadhan dan Irwan.

Baca juga: Ditahan KPK dan Diberhentikan Sementara, 2 Hakim PN Jaksel Masih Terima 50 Persen Gaji

"Terdakwa II Irwan jelas-jelas sangat aktif berhubungan dengan M Ramadhan. Demikian lah pleidoi saya. Saya menyatakan dan memohon mengaku salah dan menyesali perbuatan serta tidak akan permah mengulanginya. Kedua mohon hukuman yang seadil-adilnya," kata Iswahyu kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, Iswahyu dan Irwan dituntut 8 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa KPK menilai para terdakwa tidak mendukung pemerintah yang bebas korupsi.

Para terdakwa adalah tumpuan pencari keadilan yang seharusnya bertindak adil dan tidak melakukan perbuatan koruptif. Namun, Iswahyu dan Irwan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Baca juga: OTT Hakim PN Jaksel, KPK Sita Uang Sekitar 45.000 Dollar Singapura

Keduanya dinilai terbukti menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (sekitar Rp 490 juta).

Suap tersebut diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Adapun, uang tersebut diserahkan oleh pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.

Menurut jaksa, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.

Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com