Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Mahkamah Akan Mempertimbangkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait

Kompas.com - 27/06/2019, 13:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, serta permohonan diajukan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta pokok permohonan," kata Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: MK Merasa Berwenang Mengadili Sengketa yang Diajukan Prabowo-Sandi

Hakim kemudian membacakan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.

Ada tiga eksepsi yang diajukan termohon yang dibacakan oleh Majelis Hakim, yaitu:

1. Bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat ketentuan materi permohonan, tidak ada satupun dalil keberatan dan keseluruhan permohonan pemohon mengenai hasil pernghitungan suara yang memperngaruhi penentuan terpilihnya pemohon.

2. Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan secara jelas seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara

3. Bahwa perbaikan permohonan melampaui tenggat waktu pengajuan permohonan pemohon karena diajukan pada tanggal 10 Juni 2019 dengan posita dan petitum yang berbeda dengan permohonan pemohon yang diterima mahkamah pada tanggal 24 Mei 2019. Sehingga perbaikan permohonan a quo harusnya dianggap sebagai permohonan yang baru, oleh karenanya telah melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

Sementara itu, eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait yang dibacakan oleh Majelis adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara. Permohonan pemohon hanya mendalilkan contoh-contoh peristiwa tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan perolehan suara

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Nasional
Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Nasional
Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com