Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Mahkamah Akan Mempertimbangkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait

Kompas.com - 27/06/2019, 13:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, serta permohonan diajukan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta pokok permohonan," kata Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: MK Merasa Berwenang Mengadili Sengketa yang Diajukan Prabowo-Sandi

Hakim kemudian membacakan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.

Ada tiga eksepsi yang diajukan termohon yang dibacakan oleh Majelis Hakim, yaitu:

1. Bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat ketentuan materi permohonan, tidak ada satupun dalil keberatan dan keseluruhan permohonan pemohon mengenai hasil pernghitungan suara yang memperngaruhi penentuan terpilihnya pemohon.

2. Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya pemohon tidak menguraikan secara jelas seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara

3. Bahwa perbaikan permohonan melampaui tenggat waktu pengajuan permohonan pemohon karena diajukan pada tanggal 10 Juni 2019 dengan posita dan petitum yang berbeda dengan permohonan pemohon yang diterima mahkamah pada tanggal 24 Mei 2019. Sehingga perbaikan permohonan a quo harusnya dianggap sebagai permohonan yang baru, oleh karenanya telah melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

Sementara itu, eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait yang dibacakan oleh Majelis adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara. Permohonan pemohon hanya mendalilkan contoh-contoh peristiwa tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan perolehan suara

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com