2. Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum pemohon tidak berdasar hukum
3. Perbaikan permohonan pemohon melanggar ketentuan hukum acara Mahkamah bahkan telah melampaui kebiasaan dalam perbaikan permohonan karena menambahkan dalil-dalil dalam permohonannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.