Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga Ditolak MA, Ini Kata TKN Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 27/06/2019, 10:11 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN).

Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni mengatakan itu menandakan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang selalu didengungkan BPN tidak benar.

"Alhamdulillah tuntutan BPN ditolak MA. Artinya tuduhan TSM itu isapan jempol belaka," ujar Raja ketika dihubungi, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Jelang Putusan MK, Bagaimana Peluang Prabowo-Sandi Menangkan Sengketa Pilpres?

Raja mengatakan, putusan MA juga menjadi isyarat baik bagi putusan yang akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

TKN semakin optimistis MK akan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Tetapi yang penting kami siap menerima apa pun hasil MK nanti," ujar Raja.

Sebelumnya, BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 kepada MA, setelah permohonannya ditolak oleh Bawaslu. 

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.

Baca juga: MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pemilu

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, MA memutuskan tidak menerima permohonan tersebut.

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais," seperti dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Majelis hakim menilai pokok permohonan pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Kompas TV Jalur hukum akhirnya dipilih oleh pasangan Prabowo-Sandi untuk menyelesaikan perselisihan hasil hitung suara pilpres 2019. Berkenaan dengan hal tersebut, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto meminta pendukungnya untuk tidak datang ke MK. Hal tersebut dituangkan Prabowo dalam video berdurasi sekitar 5 menit. #PutusanMK #PrabowoSandi #SengketaPilpres2019

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com