Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendanaan untuk Restitusi dan Pemulihan Hak Korban Penyiksaan Dinilai Belum Optimal

Kompas.com - 26/06/2019, 18:44 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, pendanaan untuk pemulihan hak korban tindak pidana penyiksaan dan pelayanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum optimal.

Padahal, pemulihan hak-hak korban penyiksaan, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi, telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (UU LPSK).

Baca juga: TKN Sebut Permintaan Perlindungan Saksi Tim Hukum 02 Dramatisasi Belaka

"Demi kepentingan pemulihan hak korban, khususnya korban tindak pidana penyiksaan, sisi pendanaan maupun pelayanan LPSK harus lebih dioptimalkan lagi," ujar Anggara melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2019).

Menurut Anggara, dari sisi pendanaan atau alokasi anggaran, LPSK belum memiliki kemandirian dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggarannya (RKAL).

Sebab, RKAL LPSK masih menempel pada RKAL Sekretariat Negara (Setneg).

Hal ini, kata Anggara, berakibat pada tidak maksimalnya atau keterbatasan LPSK dalam memberikan layanan bantuan pada para korban tindak pidana.

Baca juga: Penegak Hukum Didorong Optimalkan Restitusi pada Korban Anak

Di sisi lain, kasus penyiksaan saat ini sulit ditindaklanjuti karena praktik penyiksaan seringkali dilakukan oleh aparatur negara.

Penyiksaan kerap dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dalam proses peradilan dan atau penghukuman kejam lainnya.

"Sedangkan untuk pengajuan layanan LPSK terkadang harus ada laporan tindak pidana, sesuatu yang jarang direspon oleh pihak yang berwajib," kata Anggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com