JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis sarankan publik untuk menonton sidang pembacaan putusan sengketa pilpres yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).
Menurut Viryan, menonton proses persidangan sengketa hasil pilpres begitu penting untuk menghindari munculnya prasangka.
"KPU sangat menyarankan untuk menonton sidang MK apabila ingin mengetahui hal yang sebenarnya. Dari informasi ternyata si A begini, si B begini, nah itu kan bisa dicek pakai rekaman sidang itu. Agar tidak penuh dengan prasangka," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Kemenkominfo Tak Akan Batasi Medsos pada Hari Putusan MK 27 Juni
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim akan membacakan poin-poin permohonan, materi permohonan, jawaban pemohon, jawaban termohon hingga penjelasan dari pihak terkait serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Oleh karena itu, Viryan mendukung jika masyarakat akan menyelenggarakan nobar, dengan catatan tetap patuh kepada hukum.
"Pembacaan putusan itu penting sekali. Yang ingin nonton bareng ya silakan. Tetapi nobar yang sesuai dalam konteks hukum ya," ujar Viryan.
Baca juga: KPU Minta Seluruh Pihak Tak Dramatisir Putusan MK
Tak hanya itu, Viryan juga menyarankan masyarakat untuk menonton kembali persidangan-persidangan sengketa hasil pilpres yang telah digelar MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH), diputuskan bahwa jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres akan digelar pada Kamis (27/6/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.