JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menginterupsi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang bersiap menutup sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Bambang meminta waktu 1 menit kepada Majelis Hakim untuk membacakan ayat Alquran surat An-Nisa 135. Surat itu memaknai keadilan.
"Kami tahu semua yang hadir disini berkehendak mewujudkan keadilan," kata Bambang.
Baca juga: Jelang Penutupan Sidang MK, Yusril Serahkan Surat Cuti Jokowi kepada Hakim
"An-Nisa 135 yang dipajang di depan MK adalah salah satu surat yang menjelaskan ingin sekali mewujudkan keadilan. Untuk itu, untuk merahmati, memberkati majelis ini, saya cuma minta waktu satu menit, ada teman saya yang akan menyampaikan," tutur Bambang.
Lantas, anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Zulfadli membacakan ayat tersebut beserta artinya.
Ketua MK Anwar Usman kemudian mempersilakan KPU sebagai termohon dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait serta Bawaslu untuk membacakan pernyataan penutup.
"Agar adil," kata Anwar.
Baca juga: Kelakar Hakim MK ke Kuasa Hukum 02: Ini Kontes Para Pakar Hukum
Dalam pernyataannya, Ketua KPU Arief Budiman mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan pemilu. Arief berharap persidangan di MK bisa mewujdukan harapan seluruh masyarakat Indonesia.
"Dan kita percayakan sepenuhnya kepada yang mulia hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Arief.
Sementara itu ketua tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berharap, surat An-Nisa 135 yang dibacakan kubu 02 bisa jadi pedoman bagi Majelis Hakim dalam membuat putusan.
"Ayat itu juga kami kutip dalam halaman-halaman pertama dalam jawaban kami sebagai pihak terkait," kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, persidangan di MK berjalan secara jujur dan adil. Dia percaya, Majelis akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
"Apapun putusannya, akan kita hormati dan akan kita terima dengan baik," ujar Yusril.
Sebelum menutup rangkaian sidang, Anwar Usman juga mengutip surat Annisa ayat 58. Anwar mengatakan, sebagai hakim, dia akan berpegang teguh pada ayat tersebut.
Baca juga: Tutup Sidang Sengketa Pilpres, Ketua MK Janji Bakal Mencari Kebenaran dan Keadilan
"Pemeriksaan perkara nomor 1/PHPU/Pres/XVII/2019 ini telah selesai, tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai, dan ditutup," kata Anwar.
Sidang ditutup sekitar pukul 22.30 setelah sidang kelima yang digelar selama 13,5 jam.
Persidangan ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait, yang dihadirkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Setelah rangkaian sidang ini, Majelis Hakim akan berembuk untuk menyusun putusan. Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa hasil Pilpres sebelum Jumat (28/6/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.