JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengaku tidak pernah mengundang pihak KPU maupun Bawaslu sebagai narasumber atau pembicara.
Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, secara resmi pihaknya kerap mengadakan acara namun tak mengundang KPU maupun Bawaslu.
"Secara resmi kami enggak pernah mengundang KPU dan Bawaslu. Pernah BPN mengadakan acara, pelatihan saksi contohnya, tapi tidak undang penyelenggara pemilu," ujar Dahnil saat ditemui di Media Centre BPN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Saksi Sebut KPU, Bawaslu, dan DKPP Hadir dalam Pelatihan Saksi Jokowi-Maruf
Dahnil menjelaskan, BPN mengadakan agenda-agenda yang terbuka, tapi tak ada satu pun mengundang KPU dan Bawaslu.
Dalam agenda pelatihan saksi pun BPN enggan mengundang penyelenggara pemilu agar tidak dituduh macam-macam oleh pihak lain.
"Kami berusaha menjaga agar tidak ada tuduhan macam-macam. Makanya enggak pernah undang KPU dan Bawaslu," ungkapnya kemudian.
Baca juga: Ketua Bawaslu: Kami Tak Cuma Jadi Narasumber 01, Kami Pun Diundang 02
Seperti diketahui, Ketua Bawaslu Abhan mengakui bahwa lembaganya pernah menghadiri undangan tim kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Februari 2019. Saat itu, Bawaslu diundang sebagai pembicara.
Hal itu dikatakan Abhan saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
"Kami jadi narasumber tidak hanya 01, 02 pun kami diundang," kata Abhan.
Meski demikian, menurut Abhan, undangan itu hanya sebatas menjadi narasumber mengenai tahapan pemilu, pelanggaran pemilu atau mengenai pengawasan pemilu.