JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin, bersaksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Nasikin mengaku sebagai salah satu pembicara dalam training of trainer atau pelatihan bagi saksi pemilu yang digelar TKN pada 20 dan 21 Februari 2019 di Jakarta.
Adapun materi pelatihan yang disampaikan Nasikin pada saat itu menyebut soal istilah kecurangan bagian dari demokrasi.
"Materi ini mesti dipahami secara utuh. Kalau dilihat di slide berikutnya, itu sengaja mengagetkan untuk menarik perhatian peserta. Kecurangan itu niscaya. Kami tidak tuduh siapa pun, tapi kami perlu mengantisipasinya," kata Nasikin.
Baca juga: Saksi Klarifikasi Tuduhan kepada Moeldoko soal Ka limat Kecurangan Bagian dari Demokrasi
Menurut Nasikin, berkaca pada pemilu sebelumnya, kecurangan hampir selalu terjadi pada setiap pemilu. Menurut Nasikin, TKN tidak menuduh siapa pun melakukan kecurangan.
Namun, pada Pemilu 2019 kecurangan itu perlu diantisipasi oleh seluruh peserta pelatihan. Nasikin membantah jika istilah itu mengajarkan agar peserta melakukan kecurangan.
"Kalau Anda lihat di slide, kami menjelaskan detail tahapan mana yang sering terjadi kecurangan. Tujuannya untuk antisipasi," kata Nasikin yang merupakan tenaga ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR itu.
Baca juga: Moeldoko Klarifikasi soal Materi Pelatihan TKN Kecurangan Bagian dari Demokrasi
Sebelumnya, Hairul Anas Suaidi, yang dihadirkan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyebut Wakil Ketua TKN Moeldoko menyampaikan materi soal kecurangan bagian dari demokrasi saat pelatihan saksi.
Hal itu kemudian diralat oleh Nasikin. Menurut Nasikin, materi itu disampaikan olehnya, bukan Moeldoko.