JAKARTA, KOMPAS.com - Anas Nasikin dihadirkan sebagai saksi oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Nasikin membantah keterangan yang disampaikan Hairul Anas Suaidi, yang dihadirkan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam persidangan Rabu kemarin.
Saat itu, Anas menyebut Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Moeldoko, menyampaikan materi soal kecurangan bagian dari demokrasi saat pelatihan saksi-saksi menjelang pemungutan suara 17 April 2019 lalu.
Baca juga: Saksi 02 Ungkap Ada Materi Kecurangan Bagian dalam Demokrasi dalam Pelatihan Saksi TKN
Nasikin merupakan tenaga ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI. Nasikin juga menjabat sebagai koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf.
Dalam acara pelatihan yang dihadiri Anas, Nasikin menjadi panitia sekaligus pemateri dalam training of trainer.
"Saya mau jelaskan yang sempat jadi isu hangat kemarin, karena itu sebenarnya materi saya. Saya jadi pembicara dan menyampaikan soal kecurangan bagian dari demokrasi," kata Nasikin.
Baca juga: Moeldoko Klarifikasi soal Materi Pelatihan TKN Kecurangan Bagian dari Demokrasi
Menurut Nasikin, Moeldoko memang menjadi salah satu pembicara dalam pelatihan saksi yang digelar pada 20 dan 21 Februari 2019 tersebut.
Namun, khusus mengenai materi kecurangan bagian dari pemilu, menurut Nasikin, materi itu bukan disampaikan oleh Moeldoko.
Materi tersebut disampaikan oleh Nasikin untuk memotivasi para peserta pelatihan saksi agar mewaspadai kecurangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.