Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Moeldoko soal Bagi-bagi Jabatan di Pemerintahan Jokowi Periode Kedua

Kompas.com - 20/06/2019, 22:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Moeldoko angkat bicara soal bagi-bagi jabatan di pemerintahan periode kedua. 

Menurut Moeldoko, pada dasarnya, Presiden Jokowi membuka seluas-luasnya peluang untuk kader partai politik pendukungnya hingga relawan untuk ditempatkan di jabatan tertentu. 

Menurutnya, tak ada istilah bagi-bagi jabatan pada pembentukan kabinet. 

"Pada prinsipnya, sumber-sumber yang nanti akan duduk dalam kabinet, lembaga lain atau duta besar, Presiden membuka seluas-luasnya bagi siapa pun. Relawan juga diberi kesempatan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (20/6/2019). 

Hal yang  paling penting bagi Presiden Jokowi, lanjut Moeldoko, adalah orang yang dicalonkan menjabat jabatan tertentu tetap memenuhi persyaratan, baik formal maupun nonformal. 

Baca juga: Di Depan Jokowi, Khofifah Berharap 1,52 Juta Sertifikat Tanah di Jatim Dibagikan Tahun Ini

Syarat nonformal yang dimaksud, di antaranya adalah kapabilitas, integritas dan rekam jejak di bidang tersebut. Artinya, sosok yang menempati jabatan tertentu itu bukan "asal comot". 

Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi seringkali mengungkapkan hal tersebut di depan para pendukungnya, baik di kalangan partai politik maupun relawan. 

"Waktu itu, beliau bicara di Monas, di aktivis '98 juga dibuka soal itu. Jadi ya tetap ada hitung-hitungannya," lanjut mantan Panglima TNI tersebut. 

Kompas TV Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meluruskan keterangan saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandi pada sidang MK tentang materi kecurangan bagian dari demokrasi yang disebut disampaikan dalam pelatihan saksi TKN Jokowi-Ma'ruf. Moeldoko membantah pernah mengatakan kecurangan hal yang wajar dalam demokrasi. Moeldoko menyebut dia hanya meminta para saksi hati-hati dan waspada terhadap terjadinya kecurangan dalam pemilu. Sebelumnya, saksi dari tim Prabowo-Sandi, Hairul Anas Suaidi dalam sidang di MK mengatakan pernah mendapatkan materi berjudul kecurangan bagian dari demokrasi saat pelatihan TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. Saat itu menurutnya materi itu disampaikan oleh Moeldoko. #SidangSengketaPilpres #MahkamahKonstitusi #Moeldoko
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com