JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadirkan seorang saksi ahli dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
Saksi ahli ini merupakan seorang profesor bidang IT yang disebut-sebut sebagai arsitek IT KPU.
"Untuk ahli kami mengajukan satu orang ahli di dalam persidangan yaitu Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, ahli dalam IT, profesor pertama IT Indonesia dan juga arsitek dari IT KPU," kata Tim Hukum KPU Ali Nurdin, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Saksi Ahli KPU Tegaskan Kesalahan Entry di Situng Berdampak pada Dua Paslon
Selain Marsudi, ada seorang ahli lain yang memberikan keterangan untuk KPU.
Namun demikian, ahli tersebut tak hadir dalam persidangan, melainkan hanya memberikan keterangan tertulis.
"(Ahli) yang kedua adalah Bapak Riawan Tjandra, kami ajukan dalam bentuk tulisan sudah kami ajukan di bawah," ujar Ali.
Baca juga: Tak Ada Saksi, Yusril Usul Hakim Beri Keleluasaan Waktu kepada Ahli KPU
Sementara itu, KPU tak hadirkan seorang pun saksi fakta dalam persidangan.
Berbeda dengan pihak pemohon, dalam persidangan yang digelar Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari, Tim Hukum paslon 02 Prabowo-Sandi itu mengajukan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.