JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Majalah Tempo berharap mantan komando Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan tidak mengambil langkah hukum terkait artikel yang berjudul Tim Mawar dan Rusuh Sarinah.
"Sebetulnya kalau dari nota kesepahaman, semestinya sengketa pers selesai di Dewan Pers. Kami apresiasi Pak Chairawan yang sudah datang ke Dewan Pers dulu, itu prosedur yang benar," ujar Pimpinan Redaksi koran Tempo, Budi Setyarso, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Seperti diketahui, Chairawan melaporkan Majalah Tempo kepada Dewan Pers perihal artikel dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Baca juga: Tempo Tegaskan Artikel Terkait Tim Mawar Karya Jurnalistik
Budi menuturkan, pihaknya pun menunggu apapun hasil keputusan dari Dewan Pers. Ia berharap perkara ini bisa selesai di Dewan Pers.
Ia beralasan, laporan Tempo yang dipermasalahan Chairawan adalah sebuah produk jurnalistik. Seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan artikel tersebut juga sudah dilakukan berdasarkan kaidah jurnalistik.
"Kami tadi menjelaskan bahwa semua yang tertulis di majalah Tempo berjudul Tim Mawar dan Rusuh Sarinah itu adalah produk jurnalistik yang sudah melalui proses verifikasi," tuturnya kemudian.
Baca juga: LBH Pers Sarankan Mantan Komando Tim Mawar Gunakan Hak Jawab terkait Artikel Tempo
"Kami siap menerima keputusan apapun, kami sudah jelaskan semuanya, sodorkan beberapa dokumen, dan beberapa bukti pendukung proses jurnalistik kita," sambungnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah, menyatakan, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum lain, baik pidana maupun perdata terkait perkara dengan Tempo.
"Kita kekeuh lewat jalur hukum lain. Dewan Pers kan hanya kode etik tentang jurnalistik, kalau lewat jalur hukum lain kan itu hak kami, nanti lewat perdata atau pidana. Kita tunggu saja hasil Dewan Pers," tuturnya.
Baca juga: Mantan Komandan Permasalahkan Penggunaan Tim Mawar di Artikel Majalah Tempo
Sebelumnya, Herdiansyah mengatakan, pelaporan itu dilakukan karena artikel tersebut dianggap menghakimi Tim Mawar secara keseluruhan.
"Di sini Beliau merasa dirugikan secara pribadi karena Beliau ex dari Tim Mawar yang menurut Beliau langsung men-judge bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019," kata Herdiansyah di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Tim Mawar dikenal sebagai sebuah tim dalam Kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV TNI AD. Tim ini diduga melakukan penculikan aktivis dalam tragedi 1998.
Baca juga: Majalah Tempo Dilaporkan Ke Dewan Pers oleh Eks Komandan Tim Mawar, Ini Fakta-faktanya...
Dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid, diduga terkait dengan aksi kerusuhan tersebut dan disebutkan berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.
Dalam transkrip percakapan yang diperoleh Tempo dari pihak Kepolisian, Fauka menyebutkan bagus jika terjadi kekacauan, apalagi hingga menimbulkan korban.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.