JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk merampas aset mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular yang berada di luar negeri.
Menurut Agung, nilai aset terkait Robert Tantular yang akan dirampas itu, sebesar Rp 165,88 miliar.
Robert diketahui telah bebas bersyarat setelah mendapat total remisi sebanyak 74 bulan dan 110 hari.
Robert sebelumnya telah menjalani rangkaian masa pidana akibat tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
"Dalam waktu dekat, Kemenkumham atas dorongan Badan Pemeriksa Keuangan akan melakukan sesuatu yang boleh dibilang bersejarah. Kita akan melakukan recovery asset dari Robert Tantular ya, Bank Century. Angkanya sekitar Rp 100 miliar itu," kata Agung di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Menurut Agung, upaya perampasan ini sudah dilaksanakan secara intensif bersama otoritas di luar negeri sejak tiga pekan lalu.
Ia berharap aset Robert itu bisa dirampas pada bulan Agustus mendatang.
"Kita sudah mendapatkan titik terang, mudah-mudahan bulan Agustus nanti kita, saya dengan Pak Yasonna (Menkumham, Yasonna Laoly) akan datang ke London dan mengambilnya untuk menjadi aset milik Republik Indonesia," kata dia.
Agung memandang, hal ini bisa menjadi pesan bagi siapa pun warga Indonesia yang melakukan tindak pidana dan menyimpan aset hasil kejahatannya di luar negeri, negara akan mengejar dan merampasnya.
"Kita kejar di mana pun tidak ada lagi tempat bagi para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan asetnya dan itu satu upaya yang baik dan penting diapresiasi dan disampaikan. Kalau ini berhasil, ini merupakan pesan yang baik," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.