JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, membantah menerima Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Menurut Budi, uang tersebut hanya berupa pinjaman pribadi. Namun, sebagai pejabat BI, Budi mengaku salah meminjam uang kepada pihak Bank Century.
"Itu betul-betul kepentingan pribadi. Tapi kelalaian saya, kesalahan saya karena saya meminjam kepada orang yang tidak seharusnya," ujar Budi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Budi menjelaskan, pinjaman itu terkait investasi bisnis di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang ditawari oleh temannya. Budi juga mengaku salah karena masih mencari pendapatan di luar gajinya sebagai Deputi Gubernur BI.
"Saya ditawari teman, apakah Pak Budi mau ikut investasi bisnis. Sekarang saya bisa dikatakan menyesal," ucapnya.
Menurut Budi, uang itu telah dikembalikan kepada Robert.
Sementara itu, sebelumnya mantan Direktur Audit Intern Bank Indonesia (BI), Wahyu, menilai perbuatan Budi meminjam uang kepada Robert adalah tidak etis. Budi pun akhirnya menonaktifkan diri dari jabatannya.
Masalah ini pun, menurut Wahyu, sempat dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Menurut Wahyu, peminjaman tersebut juga bisa menimbulkan konflik kepentingan. Adanya peminjaman uang itu diketahui dari laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008.
Wahyu mengatakan, BPK juga terlihat curiga mengapa Budi meminjam uang kepada Robert yang merupakan pihak Bank Century. Padahal, saat itu Bank Century juga sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Dalam kasus ini, Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert sebesar Rp 2,753 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.