Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner: BPN Aneh, Tiba-tiba Sebut KPU Menggelembungkan Suara...

Kompas.com - 13/06/2019, 14:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mempertanyakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang memuat soal penggelembungan suara sebagai salah satu materi sengketa pilpres ke Mahkamah Konstituai (MK).

Menurut Pramono, selama proses rekapitulasi suara secara berjenjang, pihaknya tak pernah menerima keberatan soal perolehan suara dari saksi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Aneh kalau tiba-tiba sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon. Lha, waktu rekap berjenjang kok nggak ada keberatan sama sekali," kata Pramono saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).

Baca juga: KPU Tak Terima BPN Tuding Ada Penggelembungan Suara

Pramono mengatakan, selama proses rekapitulasi secara berjenjang, baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, rata-rata keberatan muncul dari saksi partai politik, bukan saksi Jokowi-Ma'ruf atau Prabowo-Sandi.

Sekalipun muncul keberatan dari saksi paslon, tidak pernah menyoal perolehan suara.

Umumnya, saksi paslon hanya menyoal jumlah pemilih, jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara, dan jumlah suara tidak sah.

"Hampir tidak pernah menyoal perolehan suara," ujar Pramono.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Minta Para Komisioner KPU Diberhentikan, Ini Tanggapan Arief Budiman

Namun demikian, Pramono memaklumi materi gugatan itu. Tudingan-tudingan tersebut akan dipatahkan oleh KPU melalui sidang di MK.

"Tapi oke lah, namanya juga menggugat. Maka KPU nanti akan membuktikan dalam sidang-sidang PHPU di MK bahwa gugatan itu sama sekali tidak berdasar sama sekali, tidak didukung bukti yang relevan," katanya.

Tudingan penggelembungan suara yang dilakukan KPU muncul dalam materi perbaikan permohon sengketa hasil pilpres yang dilayangkan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi ke MK, Senin (10/6/2019).

Baca juga: KPU Tak Akan Jawab Dalil Gugatan Prabowo yang Tak Relevan

Dalam berkas permohonan disebutkan bahwa pemohon meyakini adanya kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya diantara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara.

Hal  tersebut dinilai sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara pemohon.

Kompas TV Sidang pendahuluan perkara sengketa hasil pemilu presiden 2019 akan digelar Jumat (14/6) di Mahkamah Konstitusi. Bukan hanya fokus pada sisi kecurangan Pilpres, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga akan mengungkit status jabatan Ma’ruf Amin sebagai ketua dewan pengawas syariah di dua bank yang dinilai melanggar aturan. Tim hukum pasangan Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon meyakini kalau paslon nomor urut 01 akan didiskualifikasi oleh hakim. #GugatanPilpres #SidangMK #GugatanPrabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com