JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 272 kontainer berisi dokumen jawaban dan alat bukti terkait sengketa hasil pilpres diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, dokumen tersebut dihimpun dari 34 provinsi. Terdapat lima provinsi dengan jumlah dokumen dan alat bukti yang paling banyak.
"Yang pertama tentu saja provinsi dengan jumlah pemilih besar, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, kemudian Banten, dan DKI Jakarta," kata Hasyim usai menyerahkan dokumen dan alat bukti di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: Bawaslu Serahkan 134 Alat Bukti dan 151 Halaman Keterangan Tertulis ke MK
Hasyim mengatakan, pemilih di Pulau Jawa mayoritas berjumlah banyak, sehingga besar kemungkinan akan dipersoalkan ketika persidangan.
Ia menyebut, banyaknya pemilih berpengaruh pada jumlah TPS yang kemudian mempengaruhi banyaknya dokumen.
"Banyaknya dokumen juga berkaitan dengan banyaknya TPS seperti di Jatim misalkan kabupaten/kotanya 38, Jateng 35 (kabupatem/kota), TPS-nya berapa ribu," ujar Hasyim.
Baca juga: Menhan Sebut Situasi Keamanan Jelang Sidang MK Kondusif
"Tergantung dari segala macam tingkatan penyelenggara itu maka dokumennya juga mengikuti sebanyak itu yang disiapkan," sambungnya.
Untuk diketahui, dokumen yang diserahkan KPU dalam 272 kontainer tersebut akan digunakan KPU untuk menjawab gugatan sengketa hasil pilpres yang dimohonkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke MK.
Dalam hal ini, KPU bertindak sebagai pemohon.