Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Serahkan 134 Alat Bukti dan 151 Halaman Keterangan Tertulis ke MK

Kompas.com - 12/06/2019, 17:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan 134 alat bukti dan 151 halaman keterangan tertulis ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi sengketa hasil pilpres yang dimohonkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Dalam perkara ini, Bawaslu bertindak sebagai pihak terkait. Sementara termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alat bukti dan keterangan tertulis tersebut disampaikan Bawaslu dua hari menjelang sidang perdana sengketa hasil pilpres yang akan digelar Jumat (14/6/2019).

"Keterangan kami ini kami sampaikan rangkap dua belas, keterangan kami setebal 151 halaman. Kemudian kami sertai alat bukti ada 134 alat bukti, itu yang kami serahkan hari ini," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Maruf: Tunggu Putusan MK, Jangan Apa-apa Diributkan...

Abhan menjelaskan, keterangan yang dibawa oleh pihaknya terdiri dari empat materi.

Pertama adalah terkait hasil pengawasan Pemilu 2019, khususnya Pilpres, mulai dari tahap awal hingga rekapitulasi.

Materi kedua yang disampaikan, ialah terkait dengan tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019.

"Jadi ada laporan berapa dan seperti apa, jadi terkait tindak lanjut temuan dan laporan," ujar Abhan.

Baca juga: KPU Serahkan 272 Kontainer Berisi Dokumen ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Ketiga, terkait dengan jawaban Bawaslu terhadap pokok-pokok yang menjadi dalil pemohon. Dan terakhir, terkait dengan jumlah dan jenis-jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pokok pemohon.

Abhan menyebut alat bukti yang dibawa pihaknya seluruhnya terkait dengan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

"Alat buktinya ya terkait dengan hasil pengawasan dan sebagainya. Apa yang kami lakukan antara lain itu," katanya.

Ia menambahkan, keterangan tertulis dan alat bukti yang disampaikan pihaknya berkaitan dengan permohonan awal BPN. Bawaslu hingga saat ini belum mendapat salinan perbaikan permohonan sengketa Pilpres yang diajukan BPN pada Senin (10/6/2019) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com