Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket KA Keberangkatan 1 Agustus dan Setelahnya Baru Bisa Dibeli pada 1 Juli, Ini Penjelasan KAI

Kompas.com - 12/06/2019, 18:11 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sementara ini belum bisa melayani pembelian tiket kereta api untuk tanggal keberangkatan 1 Agustus 2019 dan setelahnya. Hal ini karena PT KAI tengah melakukan perbaikan sistem.

Dengan adanya perbaikan ini, pemesanan tiket kereta api jarak jauh dan jarak menengah untuk keberangkatan 1 Agustus dan setelahnya belum dapat dilakukan di seluruh channel pemesanan, termasuk secara online melalui aplikasi KAI Access.

Pembelian untuk tanggal keberangkatan itu baru bisa dilayani pada 1 Juli 2019.

"Pembelian tiket kereta (keberangkatan 1 Agustus dan seterusnya) baru bisa dilayani mulai 1 Juli 2019," kata Manager Humas PT KAI Daerah Operasional 5 Purwokerto  Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2019) sore.

Secara terpisah, VP Public Relations PT KAI Edy Kuswoyo menyampaikan, perbaikan sistem juga berimbas pada proses pembatalan tiket.

"Proses pembatalan tiket pada tanggal 1-31 Juli 2019 hanya bisa dilakukan secara manual di loket stasiun pembatalan," ujar Edy.

Pengembalian biaya pembatalan tiket (refund) juga hanya dapat dilakukan secara tunai, 30 hari setelah tiket dibatalkan, di stasiun pembatalan tersebut.

Sementara itu, terkait penggantian jadwal keberangkatan kereta (reschedule) dengan tanggal keberangkatan 1 Agustus 2019 dan seterusnya hanya dapat dilakukan di loket stasiun.

"KAI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanannya," kata Edy.

KA LOKAL

Edy menambahkan, informasi lainnya, mulai 28 Mei 2019, calon penumpang dapat memesan tiket KA Lokal melalui KAI Access berjumlah maksimal 4 tiket. Sebelumnya hanya dapat memesan 1 tiket saja.

Calon penumpang dapat memperbarui aplikasi KAI Access di gawai masing-masing jika ingin menikmati fasilitas baru tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com