Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Mereka "Overconfident" MK Bisa Mendiskualifikasikan Paslon...

Kompas.com - 11/06/2019, 17:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kubu Prabowo Subianto terlalu percaya diri dengan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasikan pasangan calon presiden peserta Pemilu 2019.

"Terlalu overconfident mereka itu mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi pasangan capres cawapres, sementara Pilpres-nya sendiri sudah selesai," ujar Yusril kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Menurut Yusril, hal yang dipersoalkan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) atas status Ma'ruf Amin saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden sudah lewat tenggat waktu alias kedaluwarsa.

Baca juga: BPN Persoalkan Jabatan Maruf Amin, KPU Merasa Dituduh Tak Cermat

Soal Ma'ruf Amin masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah ketika mendaftarkan diri sebagai cawapres, Yusril menegaskan hal itu adalah persoalan administratif terkait persyaratan calon kontestan.

"Ketika KPU telah melakukan verifikasi kemudian memutuskan seorang calon memenuhi syarat, harusnya pihak lawan mengajukan keberatan itu langsung ke Bawaslu kalau tak puas dengan putusan itu. Bisa juga dibawa ke ranah PTUN," ujar Yusril.

"Jadi, ranahnya administrasi calon itu adalah ranahnya Bawaslu dan PTUN, bukan ranah MK. MK tidak berwenang memeriksa hal tersebut. Kewenangan MK adalah memeriksa perselisihan hasil Pilpres, bukan memeriksa persyaratan administratif," lanjut dia.

Baca juga: KPU: Sudah Diverifikasi, Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN

Lagipula, status Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah sama sekali tidak melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Ya Menteri BUMN juga tidak lagi mengurusi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sudah sepenuhnya swasta," ujar Yusril.

Yusril menambahkan, pernyataan ini merupakan ringkasan dari argumentasi legal yang nanti akan disampaikan di dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.

Tudingan BPN

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengataka pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf.

Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Baca juga: Soal Jabatannya di BUMN, Maruf Amin Sebut Dirinya Bukan Karyawan

Ma'ruf dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal itu menyatakan saat pendaftaran, bakal pasangan capres dan cawapres harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Menurut Bambang, nama Ma'ruf masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank tersebut.

Kompas TV Menanggapi putusan Bawaslu atas laporan tudingan yang disampaikan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan tuduhan yang dialamatkan kepada KPU atas penyelenggaran pemilu sudah dijelaskan secara transparan. #HasilPemilu #RekapitulasiSuara #22Mei
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com