Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Minta Hakim MK Tolak Penambahan Dalil BPN dalam Sidang PHPU

Kompas.com - 10/06/2019, 18:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak segala bentuk perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), 14 Juni 2019 mendatang.

Dasarnya, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 dan Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang tahapan dan tata acara persidangan, tidak diatur perbaikan atau penambahan argumentasi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum, tepatnya pemilihan presiden.

“Tidak ada untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, di dua PMK itu secara eksplisit mengatakan pemohon boleh merubah materi permohonan,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) sore.

Baca juga: Selasa, MK Akan Registrasi Gugatan Prabowo-Sandiaga

“Jadi, TKN ingin menyampaikan sikap agar hakim MK menolak seluruh perbaikan atau penambahan dalil yang diajukan oleh paslon 02 sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya. Ya itu karena memang tidak diatur dalam dua PMK tadi,” lanjut dia.

Oleh sebab itu, TKN berharap hakim MK bersikap rigid terhadap peraturan ini.

Perbaikan atau penambahan argumentasi permohonan, menurut TKN, hanya dapat dilaksanakan dalam perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, bukan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Ketua TKN Jokowi Yakin MK Profesional Tangani Sengketa Hasil Pilpres

Oleh sebab itu, yang seharusnya dianggap sebagai dalil dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum hanya yang telah diserahkan BPN kepada MK ketika mendaftarkan permohonan tersebut pada tanggal 24 Mei 2019 lalu.

“Yang harus dianggap sebagai permohonan dalam perselisihan hasil pemilihan umum nanti adalah yang mereka sudah daftarkan yang isinya juga sudah beredar di media sosial dan lainnya. Itulah yang harus dianggap sebagai materi,” ujar Arsul.

Baca juga: TKN Sindir Prabowo yang Tak Percaya Media tetapi Jadikan Berita sebagai Alat Bukti

Apabila memang nanti ada perbaikan, lanjut Arsul, diperkenankan hanya sebatas redaksional saja, bukan menambah substansi atau argumentasi permohonan.

Diketahui, MK akan memulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019. Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.

Kompas TV Tim hukum Prabowo-Sandi yang mempersoalkan independensi Mahkamah Konstutusi saat mengajukan gugatan ke MK dianggap memberi tekanan. Lalu seberapa kuat bukti yang dibawa Prabowo-Sandi yang mengunggat hasil Pilpres 2019. Telah hadir di studio KompasTV, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Miftah Sabri. Dan melalui skype kami sudah terhubung dengan pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. #BPNPrabowoSandiaga #MahkamahKalkulator #MahkamahKonstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com