Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita Bisa Berjuang atas Nama Apa Pun, tapi Jangan Pertaruhkan Kedaulatan Indonesia…"

Kompas.com - 31/05/2019, 16:47 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono menanggapi wacana referendum yang dilontarkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.

Nono mengatakan, berbagai pihak dapat memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan di daerahnya masing-masing.

Namun, ia menegaskan, upaya yang dilakukan jangan sampai mengancam kedaulatan negara.

"Saya ingin meluruskan. Kita bisa berjuang atas nama apa pun juga, tapi jangan pertaruhkan kedaulatan negara. NKRI harga mati buat kita," ujar Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Ajakan Referendum untuk Berpisah dari NKRI Termasuk Makar

Wacana mengenai refrendum di Aceh digulirkan oleh Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah refrendum pasca-Pemilihan Umum 2019.

Ia menyampaikan, kondisi di Aceh saat ini penuh dengan ketidakadilan. Maka, atas nama rakyat Aceh ia menyatakan perlu adanya referendum.

Terkait hal itu, Nono mengatakan, koreksi atau kritik terhadap pemerintah seharusnya dilakukan dalam koridor hukum.

Aspirasi soal ketidakadilan maupun kesejahteraan suatu daerah yang dianggap tertinggal dapaf disalurkan melalui mekanisme yang ada, misalnya melalui DPR atau DPD.

Baca juga: Wakil Ketua DPD: Tidak Ada Lagi Cerita Referendum di Wilayah Indonesia

"Bahwa masih ada PR kita, masih ada daerah yang tertinggal, iya. Tapi kita berjuang dalam koridor hukum," ujar mantan Komandan Korps Marinir TNI Angkatan Laut itu.

Selain itu, kata Nono, aturan hukum di Indonesia tidak lagi mengenal mekanisme referendum dalam menyelesaikan konflik.

Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum telah dicabut dengan adanya Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998.

Sementara peraturan turunannya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, telah dicabut melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999.

Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Isu dan Wacana Referendum Aceh

Undang-undang tersebut disahkah oleh Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.

"Format atau model atau aktualisasi politik untuk menyelesaikan konflik dari berbagai pihak dengan negara sudah tidak lagi cerita tentang referendum di wilayah hukum Indonesia," kata Nono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com