KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang pegawainya menerima gratifikasi berupa bingkisan dalam Lebaran 2019. Selain itu, BKN juga mengedarkan larangan karyawan menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Larangan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Kamis (23/5/2019) lalu.
Surat edaran bernomor K26-30/V 71-2/99 mengatur tentang Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan pada Hari Raya Keagamaan.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, surat edaran tersebut diperbolehkan disalin oleh kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
"Ini berlaku di internal BKN, tapi biasanya di-copas (copy-paste) oleh K/L/D. Sudah banyak yang menerbitkan edaran sejenis," kata Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (28/5/2019) sore.
Ridwan menjelaskan, permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) secara tidak resmi, baik individu atau kelompok merupakan hal yang dilarang dan berimplikasi kepada tindak pidana korupsi.
Tindakan tersebut juga dapat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui laman www.kpk.go.id/gratifikasi.
"PNS atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan. Jadi karena kendaraan dinas merupakan salah satu fasilitas milik negara, BKN kemudian melarang penggunaannya untuk kepentingan non-kedinasan seperti perayaan Hari Raya," ujar Ridwan.
Surat edaran tersebut dapat diunduh di sini: Surat Edaran tentang Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan pada Hari Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.