Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Hari Ini, Kasus TPPU Korporasi Pertama Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 29/05/2019, 05:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan, jaksa KPK akan menyampaikan dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat PT Tradha.

Rencananya dakwaan itu akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (29/5/2019).

"Ini merupakan kasus pertama yang ditangani KPK yang memproses korporasi dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2019) malam.

Baca juga: PT Merial Esa, Korporasi Kelima yang Dijerat KPK dalam Kasus Korupsi

Febri menjelaskan, perusahaan itu didirikan sejak tahun 1988 oleh mantan Bupati Kebumen M Yahya Fuad. Saat sebelum dilantik sebagai bupati pada tanggal 17 Februari 2016, Yahya mengubah susunan direksi, komisaris dan kepemilikan saham perusahaan.

"Namun, meskipun namanya tidak lagi tercantum sebagai Direktur Utama atau di jajaran direksi, ia tetap dapat mengendalikan perusahaan tersebut dan menerima manfaat dari PT Tradha. Uang yang diduga diterima dari fee proyek di Kebumen dimasukan dalam sistem keuangan korporasi," kata Febri.

Bahkan diduga korporasi ini juga menangani beberapa proyek dengan menggunakan metode pinjam bendera.

PT Tradha diduga menggunakan identitas lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

Selain itu, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di Kebumen sekitar Rp 3 millar yang dianggap seolah-olah sebagai utang.

KPK menduga uang yang diperoleh dari proyek-proyek itu bercampur dengan sumber lainnya dalam catatan keuangan PT Tradha. Uang tersebut diduga menjadi keuntungan yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Fuad.

Dalam proses pengembangan kasus Yahya, kata Febri, KPK juga telah menjerat 10 orang lainnya. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Baca juga: Jerat Korporasi, KPK Diapresiasi

"Jika dilihat dari sisi aktornya, maka pelaku dalam perkara ini cukup kompleks yang melibatkan berbagai unsur legislatif pusat, daerah dan pemerintah daerah serta swasta," ujar Febri.

Modus korupsi pada perkara ini dinilai sistematis, mulai dari suap terhadap Taufik untuk pengurusan anggaran, suap pada sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD Kebumen untuk pengesahan dan pembahasan anggaran.

"Serta (suap) untuk mengalokasikan jatah proyek untuk Bupati Kebuman dan pengerjaan oleh korporasi yang terafiliasi dengan Bupati, hingga pada pelaksanaan dan fee proyek," pungkasnya.

Kompas TV Proyek pembangkit listrik selalu dianggap menjadi lahan basah korupsi. Skema penunjukan langsung seperti yang menyeret Dirut PLN non aktif Sofyan Basir dianggap jadi salah satu biang kerok terciptanya korupsi. Lantas bagaimana langkah solutif memutus mata rantai korupsi di lahan basah proyek listrik? Kita bahas bersama Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho serta melalui sambungan telepon sudah terhubung Susilo Ari Wibowo, pengacara Direktur PLN Non Aktif Sofyan Basir. #KorupsiProyekListrik #PLN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com