Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokataru Foundation: Kekerasan Saat Kerusuhan 21-22 di Jakarta Tak Bisa Dibenarkan

Kompas.com - 26/05/2019, 19:13 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lokataru Foundation Nurkholis Hidayat menuturkan bahwa segala bentuk kekerasan yang terjadi selama kerusuhan di beberapa tempat di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 tidak dapat dibenarkan.

Hal itu disampaikan Nurkholis terkait beberapa temuan hasil pemantauan aksi kerusuhan tersebut, seperti kekerasan terhadap terduga perusuh dan jurnalis hingga sulitnya akses kepada orang yang ditangkap.

"Tindakan-tindakan censorship, brutality, itu tidak bisa dijustifikasi oleh apapun, sebagaimana sering dilakukan sejauh ini dan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, kerangka hukum kita tentang HAM, penyiksaan, fair trial, dan lain-lain," kata Nurkholis di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2019).

Baca juga: Polri Dalami Video Dugaan Tindak Kekerasan Aparat pada Kerusuhan 22 Mei

Kemudian, ia juga menilai bahwa keterangan polisi terkait peluru, pelaku, hingga kekerasan tidak konsisten. Nurkholis mengatakan, informasi terkait hal tersebut kerap diubah oleh pihak berwajib.

Kesimpulan lainnya adalah bahwa kekerasan diduga dilakukan oleh kedua belah pihak, baik perusuh maupun oknum aparat.

Kekerasan yang dilakukan oknum aparat, misalnya, peristiwa di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Baca juga: Prabowo Minta Pendukungnya Jangan Pakai Kekerasan

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa para elite turut berpartisipasi dalam eskalasi kericuhan tersebut.

Nurkholis menuturkan, hukum harus menjangkau semua pihak yang terbukti melanggar hukum.

"Elite dalam hal ini bertanggung jawab penuh terhadap setiap eskalasi dan korban jiwa yang sekarang terjadi. Hukum harus menjangkau kedua belah pihak secara adil," tuturnya.

Selanjutnya, ia menilai beberapa narasi yang diungkapkan pihak kepolisian janggal, misalnya terkait kerusuhan yang direncanakan, tindakan persuasif yang digaungkan, dan perusuh bayaran.

Sebelumnya, beberapa lembaga swadaya masyarakat melakukan pemantauan terhadap aksi kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Menurut catatan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) terdapat 20 wartawan yang bertugas dalam peristiwa tersebut dan menerima kekerasan langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui media sosial.

Kemudian, Amnesty International Indonesia menuturkan, para terduga perusuh yang ditangkap juga diduga mendapatkan kekerasan oleh aparat.

Catatan Amnesty lain adalah simpang siurnya informasi mengenai data korban karena sulit untuk mengakses hal tersebut.

Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan saksi, informasi dari media, pernyataan pemerintah, penelusuran dokumen, dan analisis hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com