JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Padahal, hal yang sama pernah dilaporkan BPN Prabowo-Sandiaga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Bawaslu sudah memutuskan untuk menolak menindaklanjuti laporan BPN soal pelanggaran pemilu yang TSM.
Lalu, mengapa BPN kembali mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi?
"Betul Bawaslu pernah menerima laporan yang berkaitan dengan dugaan TSM ini dan kemudian Bawaslu telah menolak itu. Tapi penolakan Bawaslu itu didasarkan pada argumen prosedural," ujar Bambang dalam konferensi pers di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).
Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti karena alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung.
Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.
Adapun BPN mencantumkan print out berita online sebagai salah satu buktinya.
Baca juga: Waketum PAN Nilai BPN Konyol Laporkan Kecurangan Hanya Pakai Link Berita
Bambang mengatakan ini berarti Bawaslu bukan menolak laporan BPN, melainkan tidak menerima. Penolakannya juga karena alasan yang prosedural.
Bambang menyebut hal ini membawa kerugian bagi BPN Prabowo-Sandiaga. Sebab, materi dari laporan itu tidak dibahas oleh Bawaslu.
Dia pun berpendapat sebenarnya Bawaslu memang tidak bisa membuktikan pelanggaran pemilu terkait kecurangan TSM.
"Kami khawatir sebenarnya Bawaslu tidak cukup mampu menangkap spirit yang terkandung dalam laporan itu dan jangan-jangan juga tidak mampu mengungkap kebenaran yang kami ajukan karena itu membutuhkan kajian," ujar Bambang.
"Misalnya sistem IT KPU yang bermasalah. Kalau Bawaslu enggak punya ahli IT, dia akan kesulitan. Jadi dia memilih tidak menerima," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.