JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Jumat (24/5/2019).
Ia akan diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Pagi, sekitar jam 10 ya, memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB Direktur Utama PLN dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi. Jadi hari Jumat ya, sekitar jam 10 diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB. Tentu suratnya sudah kami sampaikan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Baca juga: KPK Anggap Tak Ada Hal Baru dalam Permohonan Praperadilan Sofyan Basir
Febri berharap, Sofyan bisa kembali memenuhi pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.
Pada Senin (6/5/2019), Sofyan telah memenuhi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca juga: KPK Ajukan Permohonan Penundaan Sidang Praperadilan Sofyan Basir
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.