JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir.
Pada Senin (20/5/2019), rencananya sidang perdana praperadilan Sofyan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan itu pada Jumat (17/5/2019).
Baca juga: Idrus Marham Jalani Pemeriksaan Lanjutan untuk Kasus Sofyan Basir dan Samin Tan
"Praperadilan SFB kita sudah sampaikan surat permintaan penjadwalan ulang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ya. Surat disampaikan Jumat kemarin, dengan pertimbangan kebutuhan koordinasi terkait kebutuhan praperadilan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin.
Sofyan mengajukan praperadilan pada hari Rabu (8/5/2019) kemarin, dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni KPK c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Sofyan Basir
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.