JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai yang paling banyak mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Perwakilan dari PKS, Tulus Wahjujono, mengatakan, sejauh ini mereka telah mendaftarkan 5 gugatan.
"Gugatan itu masing-masing untuk 5 provinsi," ujar Tulus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
PKS mendaftarkan dua gugatan dini hari tadi. Kemudian, lima gugatan pada sore ini.
Baca juga: TKN Bentuk Tim Hukum Sengketa Pilpres di MK, Yusril Jadi Ketuanya
Gugatan yang diajukan terkait pileg di Provinsi Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Maluku.
PKS menjadi partai terbanyak yang mengajukan gugatan hingga sore ini. Beberapa partai lain seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, dan Partai Demokrat juga sudah mendaftarkan gugatan. Namun, partai-partai itu mendaftarkan gugatan untuk satu provinsi saja.
Tulus mengatakan, rencananya PKS juga akan memasukkan 10 gugatan lagi ke MK pada Rabu malam ini.
"Jadi nanti total seluruhnya ada 15 provinsi yang terdiri dari 25 daerah pemilihan," kata Tulus.
Baca juga: Tim Hukum KPU Sudah Mulai Bekerja untuk Hadapi Sengketa Pemilu di MK
Tulus mengatakan, jenis sengketa pemilu yang diajukan bermacam-macam. Ada yang merupakan persoalan selisih suara hingga DPT ganda.
Gugatannya juga terdiri daril sengketa pileg berbagai tingkatan mulai dari DPR dan DPRD.
"Semua gugatan yang didaftarkan juga kita lengkapi alat bukti," kata dia.
Adapun, batas waktu pendaftaran gugatan sengketa hasil pileg adalah 24 Mei pukul 01.46 WIB. Sidang penyelesaiannya baru akan berlangsung sekitar bulan Juli sampai Agustus 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.