KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara dari 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Meski begitu, ada sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyampaikan keluhan dengan pengumuman rekapitulasi suara. Sebab, KPU dinilai melakukan kecurangan karena mengumumkan rekapitulasi tanpa ada saksi dari kubu 02, Prabowo-Sandiaga Uno.
Selain itu, kecurangan diduga karena KPU mendahului penetapan pengumuman hasil rekapitulasi yang rencana semula dijadwalkan pada Rabu (22/5/2019).
Menanggapi hal tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa tidak ada aturan bahwa rekapitulasi harus dilakukan pada 22 Mei 2019.
Menurut dia, 22 Mei 2019 merupakan batas akhir penetapan hasil rekapitulasi suara dari Pemilu 2019.
"Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) Pasal 413 ayat (1) mengatur bahwa KPU menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara. Dengan demikian, 22 Mei itu batas akhir," ujar Afifuddin saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (21/5/2019).
Menurut dia, apabila KPU menetapkan hasil rekapitulasi Pemilu pada 21 Mei 2019, maka sudah sesuai jadwal.
Baca juga: KPU Pastikan Pengumuman Rekapitulasi Tidak Terburu-buru dan Tidak Senyap
Sementara itu, atas pengumuman hasil rekapitulasi suara, pihak KPU menyampaikan bahwa penetapan hasil pemilu dilakukan begitu proses rekapan nasional selesai.
"Karena Papua (sebagai provinsi paling akhir yang dibahas) selesai malam itu, maka penetapan hasil dapat dilakukan malam itu juga," ujar Pramono saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (21/5/2019).
"Alhamdulillah, KPU telah berhasil menetapkan tepat waktu, bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir," ujar Pramono.
Adapun, pengumuman hasil rekapitulasi suara ini bukan cuma kali ini saja yang dilakukan pada dini hari.
Pramono mengatakan bahwa lima tahun yang lalu, KPU menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2014 menjelang pukul 00.00, pada hari terakhir batas waktu. Jika lewat beberapa menit saja, maka akan melanggar peraturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.