JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk Provinsi Maluku.
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Rekapitulasi suara pemilu Provinsi Maluku sah," kata pimpinan rapat yang juga Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Jokowi-Ma'ruf mendapat suara 599.457. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 392.940 suara.
Baca juga: Sekjen Nasdem Imbau Kader Kawal Rekapitulasi hingga Penetapan Pemilu dengan Damai
Selisih suara di antara keduanya sebesar 206.517 suara.
Jumlah pemilih di Maluku mencapai 1.328.100 orang. Dari angka ini, sebanyak 1.003.911 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari suara yang masuk, 11.514 di antaranya tidak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 992.397.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.