Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Minta Situng KPU Tak Dipermasalahkan Lagi

Kompas.com - 17/05/2019, 18:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan meminta semua pihak tak lagi mempermasalahkan Sistem Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia, meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan ada kesalahan dalam Situng KPU, tetapi tak ada perintah yang menghapuskan keberadaan situng.

"Kami meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan tersebut. Sebab putusan tersebut merupakan produk hukum yang harus dipatuhi. Jadi siapa pun harus tunduk pada putusan tersebut. Polemik Situng KPU harus diakhiri," kata Ade melalui keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: TKN: Putusan Bawaslu soal Situng Jangan Dijadikan Bahan Delegitimasi KPU

Ia mengatakan, melalui amar tersebut, Bawaslu menyatakan keberadaan Situng diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2019 dan PKPU No 4 Tahun 2019.

Dengan demikian, Situng tetap memiliki dasar hukum yang pasti dan dengan sendirinya memberikan dasar kewenangan bagi KPU untuk menyelenggarakannya.

Oleh karena itu, KPU tetap dapat menyelenggarakan Situng sampai berakhirnya tahapan penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilu.

Irfan menilai, situng merupakan upaya transparansi dan akuntabilitas kerja-kerja KPU terhadap publik.

Ia menambahkan, dalam pertimbangan putusan tersebut, tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa kesalahan input data pada Situng KPU menguntungkan pasangan calon tertentu dalam perolehan suara yang akan diumumkan oleh KPU 22 Mei nanti2019.

Baca juga: Alasan BPN Persoalkan Situng KPU Meski Bukan untuk Penetapan Hasil Pemilu

Menurut dia, Bawaslu hanya menyoal kesalahan entri data saja pada situng.

"Lagi pula, Situng KPU bukan untuk dijadikan dasar penetapan hasil perolehan suara sah dalam Pemilu 2019, tetapi hanya media pembanding dari tahapan rekapitulasi yang sedang dilaksanakan," papar Irfan.

"Hasil resmi penghitungan suara adalah hasil penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi hingga ke pusat," lanjut dia.

Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: KPU: Situng Bagian dari Transparansi Kepemiluan

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem situng.

Selain itu, Bawaslu menekankan, keberadaan situng telah diakui oleh undang-undang.

Oleh sebab itu, keberadaan situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com