Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN: Putusan Bawaslu soal Situng Jangan Dijadikan Bahan Delegitimasi KPU

Kompas.com - 17/05/2019, 17:48 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, meminta semua pihak menghormati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, putusan tersebut tidak boleh dijadikan bahan untuk mendelegitimasi KPU.

"Kami mau sampaikan kepada semua pihak, jangan menjadikan putusan Bawaslu ini sebagai bahan untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu dan menuduh KPU curang," ujar Ade melalui keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).

Apalagi, jika menganggap KPU berpihak kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Baca juga: KPU Klaim Telah Perbaiki Kesalahan Situng Sebelum Dinyatakan Bersalah oleh Bawaslu

Adapun putusan Bawaslu menyatakan Situng tetap dilanjutkan meskipun KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.

"Dalam pertimbangan putusan tersebut, tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa kesalahan input data pada Situng KPU menguntungkan paslon tertentu dalam perolehan suara yang akan diumumkan oleh KPU 22 Mei 2019," ujar Ade.

Menurut Ade, kesalahan dalam Situng KPU hanya terkait kesalahan entri. Itu pun sebagian besar bisa diperbaiki oleh KPU.

Dia mengingatkan, dasar penghitungan resmi KPU pada akhirnya bukan Situng, melainkan rekapitulasi manual berjenjang.

"Marilah kita sabar menunggu pengumuman hasil penghitungan suara dari KPU 22 Mei mendatang," kata dia.

Baca juga: Alasan BPN Persoalkan Situng KPU Meski Bukan untuk Penetapan Hasil Pemilu

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata ketua majelis hakim Bawaslu Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam meng-input data dalam sistem Situng.

Selain itu, Bawaslu menekankan, keberadaan Situng telah diakui oleh undang-undang.

Oleh karena itu, keberadaan Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara pemilu bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com